UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 51
BAB 4 — BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Menteri menyampaikan laporan
pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan Ibadah Haji kepada Presiden dan DPR RI paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak selesainya penyelenggaraan Ibadah Haji.
(2) Dalam
SK No 004280 A
PRESIDEN
(2) Dalam hal terdapat Dana Efisiensi dalam laporan
keuangan penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Efisiensi ditempatkan pada kas haji.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan
pertanggungjawaban keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
