UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 52
BAB 5 — KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
(1) KBIHU wajib memiliki izin penyelenggaraan
bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dari Menteri. (21 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah KBIHU memenuhi persyaratan.
(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
selama KBIHU menjalankan kegiatan penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah.
(4) Menteri melakukan evaluasi terhadap KBIHU secara
berkala.
