UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 69
BAB 6 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Badan Pengelola Keuangan Haji menyerahkan saldo
setoran Bipih Khusus kepada PIHK.
(2) Saldo
SK No 004288 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
(21 Saldo setoran Bipih Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan jumlah Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Bipih khusus dan berangkat pada tahun berjalan.
