UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 70
BAB 6 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Bipih Khusus yang telah disetorkan melalui BPS
Bipih Khusus dikembalikan sesuai dengan perjanjian jemaah dengan PIHK jika:
- porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris bagi Jemaah Haji Khusus yang meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji;
- Jemaah Haji Khusus membatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah; atau
- Jemaah Haji Khusus dibatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah. (21 Pengembalian Bipih Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Jemaah Haji Khusus, pihak yang diberi kuasa, atau ahli warisnya.
(3) Jemaah Haji Khusus yang dibatalkan
keberangkatannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, harus mendapatkan pemberitahuan
secara tertulis dari Menteri.
(4) Pengembalian Bipih Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Jemaah Haji Khusus meninggal dunia, membatalkan keberangkatannya, atau dibatalkan keberangkatannya.
BagianKeenam...
SK No 004289 A
PRESIDEN
40 Bagian Keenam Petugas
