UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 68
BAB 6 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Menteri menetapkan setoran awal Bipih Khusus dan
pelunasan Bipih Khusus untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. (21 Bipih Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan oleh Jemaah Haji Khusus ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji di BPS Bipih Khusus melalui PIHK.
(3) PIHK dapat memungut biaya di atas setoran Bipih
Khusus sesuai dengan pelayanan tambahan dari standar pelayanan minimum. (41 Standar pelayanan minimum dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ditetapkan oleh Menteri.
