UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Menteri membagi kuota haji reguler sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadi kuota haji provinsi. (21 Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:
. a. proporsl. . SK No 004261 A
PRESIDEN
- proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi; atau
- proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji antarprovinsi.
(3) Gubernur dapat membagi dan menetapkan kuota
haji provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam kuota haji kabupaten/kota didasarkan pada pertimbangan:
- proporsi jumlah penduduk muslim kabupaten/kota; atau
- proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji di setiap kabupaten/ kota. (41 Pembagian dan penetapan kuota haji kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari
setelah penetapan kuota haji Indonesia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kuota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41diatur dengan Peraturan Menteri.
