UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Menteri menetapkan kuota haji Indonesia dan kuota
haji provinsi Jemaah Haji Reguler. (21 Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan prinsip transparan dan
proporsional.
