UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler menjadi
tanggung jawab Pemerintah.
(2) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui satuan kerja yang bersifat tetap dan terstruktur di tingkat daerah, di tingkat pusat, dan di Arab Saudi.
Bagian Kedua
SK No 004260 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Perencanaan
Paragraf 1 Umum
Pasal 1 1
Perencanaan Ibadah Haji Reguler meliputi:
- penetapan dan pengisian kuota;
- penetapan BPIH;
- penyediaan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan;
- pelayanan dokumen perjalanan Ibadah Haji dan visa; dan
- penetapan PPIH.
Paragraf 2 Penetapan dan Pengisian Kuota
