UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 9
BAB 2 — JEMAAH HAJI
(1) Dalam hal terdapat penambahan kuota haji
Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21, Menteri menetapkan kuota haji tambahan. (21 Ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
