UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Dalam menetapkan kuota haji Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Menteri memberi prioritas kuota kepada Jemaah Haji lanjut usia yang berusia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun dengan persentase tertentu. (21 Ketentuan mengenai pemberian prioritas kuota kepada Jemaah Haji lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 15. . .
SK No 004262 A
PRESIDEN
