UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Dalam hal kuota haji reguler tidak terpenuhi pada
hari penutupan pengisian kuota haji kabupaten/kota, Menteri dapat memperpanjang masa pengisian sisa kuota selama 30 (tiga puluh) Hari untuk:
- Jemaah Haji terpisah dengan mahram atau keluarga;
- Jemaah Haji penyandang disabilitas dan pendampingnya;
- Jemaah Haji lunas tunda;
- pendamping Jemaah Haji lanjut usia; dan
- Jemaah Haji pada urutan berikutnya;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian sisa
kuota haji kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
