UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Menteri menetapkan masa pelunasan dana setoran
pelunasan untuk pengisian kuota haji reguler.
(2) Dalam hal pengisian kuota haji reguler pada masa
pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Menteri memperpanjang masa pengisian sisa kuota paling lama 30 (tiga puluh) Hari untuk:
- Jemaah Haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem;
- pendamping Jemaah Haji lanjut usia;
- Jemaah Haji terpisah dengan mahram atau keluarga;
- Jemaah Haji penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan
- Jemaah Haji pada urutan berikutnya.
(3) Ketentuan
SK No 004263 A
PRESIDEN
-L4-
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota
haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Warga Negara Indonesia dengan Visa Haji di Luar Kuota Haji Indonesia
