UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Visa haji di luar kuota haji Indonesia dilarang
digunakan oleh Jemaah Haji.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan Ibadah Haji.
