UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Visa haji Indonesia terdiri atas:
- visa haji kuota Indonesia; dan
- visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
(2) Warga negara Indonesia yang mendapatkan
undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui PIHK.
(3) PIHK yang memberangkatkan warga negara
Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.
Pasal 19. . .
SK No 004264 A
PRESIDEN
