UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) PIHK yang tidak melaporkan keberangkatan warga
negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(3) dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- penghentian sementara kegiatan; dan/atau
- pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
