UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Menteri melakukan pengawasan terhadap PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Bagian ketiga Pengorganisasian
Paragraf 1 Umum
