UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Pemerintah bertanggung jawab atas
penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Penyelenggaraan . . .
SK No 004265 A
PRESIDEN
(3) Penyelenggaraan Ibadah Haji oleh Menteri dilakukan
melalui satuan kerja dan PPIH.
(4) Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi satuan kerja di tingkat daerah, di tingkat pusat, dan di Arab Saudi.
Paragraf 2 PPIH
