UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) PPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (3)
dibentuk oleh Menteri. (21 PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- PPIH pusat;
- PPIH Arab Saudi;
- PPIH embarkasi; dan
- PPIH Kloter.
(3) PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri
atas unsur:
- kementerian/lembaga terkait; dan
- masyarakat. (41 PPIH Kloter sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d terdiri atas:
- ketua kloter;
- pembimbing Ibadah Haji; dan
- tenaga kesehatan haji.
(5) Calon PPIH harus memenuhi syarat:
beragama Islam;
memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang penyelenggaraan Ibadah Haji;
memiliki dokumen yang sah;
PPIH
SK No 004266 A
PRESIDEN
-t7-
- PPIH yang bertugas memberikan bimbingan Ibadah Haji harus sudah melaksanakan Ibadah Haji; dan
- lulus seleksi dan/atau penunjukan sesuai kebutuhan.
(6) Biaya operasional PPIH sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
