UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengusulkan
calon petugas haji daerah kepada Menteri. (21 Calon petugas haji daerah yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diseleksi oleh Menteri.
(3) Calon petugas haji daerah harus memenuhi
persyaratan:
- beragama Islam;
- memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang penyelenggaraan Ibadah Haji;
- memiliki dokumen yang sah; dan
- lulus seleksi.
(4) Petugas haji daerah yang lulus seleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21diangkat oleh Menteri.
Pasal24 Kuota petugas haji daerah menggunakan kuota haji Indonesia.
