UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Petugas haji daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (4) terdiri atas:
petugas pelayanan umum;
petugas SK No 004267 A
PRESIDEN
- petugas pembimbing Ibadah Haji yang berasal dari KBIHU dan organisasi kemasyarakatan Islam; dan
- petugas pelayanan kesehatan. (21 Petugas Haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu petugas Kloter dalam pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan umum, dan pelayanan kesehatan di Kloter.
(3) Biaya operasional petugas haji daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
