UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 54
BAB 5 — KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
(1) Menteri melaksanakan akreditasi KBIHU.
(21 Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan KBIHU.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun. (41 Menteri menetapkan standar akreditasi KBIHU. (s) Menteri memublikasikan hasil akreditasi KBIHU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat secara elektronik dan/atau nonelektronik.
