UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 64
BAB 6 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Menteri menetapkan kuota haji khusus
(2t Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dari kuota haji Indonesia.
(3) Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas kuota:
- Jemaah Haji Khusus; dan
- petugas haji khusus. (41 Pengisian kuota haji khusus dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional.
