UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 63
BAB 6 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) PIHK wajib:
- memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan Ibadah Haji khusus;
- memberikan bimbingan dan pembinaan Ibadah Haji khusus;
- memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan;
- memberangkatkan, melayani, dan memulangkan Jemaah Haji Khusus sesuai dengan perjanjian;
- memberangkatkan penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus;
- memfasilitasi pemindahan calon Jemaah Haji Khusus kepada PIHK lain atas permohonan jemaah; dan
- melaporkan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri.
(2)PrHK...
SK No 004285 A
PRESIDEN
(21 PIHK yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- pembekuan izin; atau
- pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan dan pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Kuota Haji Khusus
