UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 62
BAB 6 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
PIHK berhak mendapatkan:
pembinaan dari Menteri;
informasi tentang kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
informasi
SK No 004284 A
PRESIDEN
pada c. informasi tentang data Jemaah Haji Khusus tahun berjalan di setiap PIHK;
- identitas Jemaah Haji dan asuransi;
- penerimaan saldo setoran Bipih Khusus dari Badan Pengelola Keuangan Haji sesuai dengan jumlah Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan yang akan berangkat pada tahun berjalan;
- informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi; dan
- kuota untuk penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus.
