UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 65
BAB 6 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Pengisian kuota haji khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah penetapan Menteri. (21 Dalam hal kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi pada Hari penutupan pengisian kuota, Menteri dapat memperpanjang masa pengisian sisa kuota dalam waktu 7 (tujuh) Hari untuk:
- Jemaah SK No 004286 A
PRESIDEN
- Jemaah Haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem;
- pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;
- Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
- Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan
- Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.
(3) Dalam hal kuota haji khusus tidak terpenuhi selama
7 (tujuh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pengisian sisa kuota akhir berdasarkan nomor urut berikutnya berbasis PIHK serta berdasarkan kesiapan jemaah dan setiap PIHK paling lama 7 (tujuh) Hari.
