UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 66
BAB 6 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota haji khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 64 dan pengisian sisa kuota haji khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 diatur dengan Peraturan Menteri.
