UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 96
BAB 7 — PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH
(1) Jemaah Umrah mendapatkan pelindungan:
- warga negara Indonesia di luar negeri;
- hukum;
- keamanan; dan
- jiwa, kecelakaan, dan kesehatan. (21 PPIU bertanggung jawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Umrah dan petugas umrah sebelum, selama, dan setelah Jemaah Umrah dan petugas umrah melaksanakan Ibadah Umrah.
(3) Pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilaksanakan oleh PPIU sesuai dengan kebijakan Menteri.
