UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 97
BAB 7 — PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH
(1) Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk asuransi.
(2)Masa...
SK No 004301 A
PRESIDEN
(21 Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak keberangkatan hingga kembali ke tanah air.
