UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 98
BAB 7 — PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk pelindungan PPIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dan Pasal 97 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam Pengawasan dan Evaluasi
