Pasal 99
BAB 7 — PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH
(1) Menteri mengawasi dan mengevaluasi
penyelenggaraan Ibadah Umrah. (21 Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh aparatur tingkat pusat dan/atau daerah terhadap pelaksanaan, pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan oleh PPIU kepada Jemaah Umrah.
(3) Dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan
evaluasi pelaksanaan Ibadah Umrah, Menteri dapat pencegahan, membentuk tim koordinasi pengawasan, dan penindakan permasalahan penyelenggaraan Ibadah Umrah. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tim koordinasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 1OO
Pengawasan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dilaksanakan secara terpadu dengan kementerian / lembaga terkait.
Pasal 1O1 ...
SK No 004302 A
PRESIDEN
