UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 101
BAB 7 — PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH
(1) Hasil pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Ibadah
Umrah digunakan untuk dasar akreditasi dan pengenaan sanksi. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan evaluasi diatur dengan Peraturan Menteri.
