UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 102
BAB 7 — PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH
Dalam hal hasil pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Ibadah Umrah terdapat dugaan tindak pidana, hasil pengawasan dan evaluasi disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Bagian Ketujuh Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
