UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 95
BAB 7 — PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH
(1) PPIU yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 94 dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- pembekuan izin; atau
- pencabutan izin. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima Pelindungan
