UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 94
BAB 7 — PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH
PPIU wajib:
- menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang pembimbing ibadah setiap 45 (empat puluh lima) orang Jemaah Umrah;
- memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah;
- memiliki perjanjian kerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan di Arab Saudi;
- memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Umrah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi;
- menyampaikan rencana perjalanan umrah kepada Menteri secara tertulis sebelum keberangkatan;
- melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia.
- membuat laporan kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah tiba kembali di tanah air;
- memberangkatkan Jemaah Umrah yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan;
- mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi; dan
- mengikuti prinsip syariat.
Pasal95...
SK No 004300 A
PRESIDEN
