UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 132
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar SK No 004312 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lcmbaran Negara Republik Indonesia.
Disaht<an di Jakarta pada tanggal 26 April2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Aprll2Ol9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
um dan Perundang-undangan,
rra Djaman
SK No 004496 A
PRESIDEN
