UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 58
BAB 6 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Untuk mendapatkan izin menjadi PIHK, badan hukum harus memenuhi persyaratan :
dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia yang beragama Islam;
terdaftar sebagai PPIU yang terakreditasi;
memiliki...
SK No 004283 A
PRESIDEN
c memiliki kemampuan teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Haji khusus yang dibuktikan dengan jaminan bank; dan d memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
