UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 90
BAB 7 — PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH
(1) Pelaksanaan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU
setelah mendapat izin dari Menteri. (21 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama PPIU menjalankan kegiatan usaha penyelenggaraan Ibadah Umrah.
Pasal 9 1
(1) PPIU dapat membuka kantor cabang PPIU di luar
domisili perusahaan. (21 Pembukaan kantor cabang PPIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota setempat.
