PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: 1 Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. 2 Data Geospasial yang selztnjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam cian/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. 3 Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, perlgambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan rLlang kebumian. 4 Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat diiihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama. 5 Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG ],ang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yartg dibuat mengacu pada IGD.
- Infrastruktur...
SK No 089002A
PRES IDEN
Infrastruktur Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat Infrastruktur IG adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk memperlancar penyelenggaraan IG.
Pemutakhiran adalah pembaharuan data dan informasi.
Jaring Kontrol Geodesi adaiah sebaran titik kontrol ge<ldesi yang terintegrasi dalam satu kerangka referensi.
Jaring Kontrol Horizontal Nasional yang seianjutnya disingkat JKHN adalah sebaran titik kontrol geodesi horizontal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.
Jaring Kontrol Vertikal Nasional yang selanjutnya disingkat JKVN adalah sebaran titik kontrol geodesi vertikal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi. 1 1. Jaring Kontrol Gayaberat Nasion'al yang selanjutnya disingkat JKGN adalah sebaran titik kontrol geodesi gayaberat yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.
Sistem Referensi Geospasial Indonesia yang selanjutnya disingkat SRGI adalah sistem referensi koordinat yang digunakan secara nasional dan konsisten untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kompatibel dengan sistem referensi geospasial global.
Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi yang mencakup wilayah darat, pantai, dan laut.
Skala adalah angka perbandingan antara jarak dalam suatu IG dengan jarak sebenarnya di muka bumi.
Rencana
SK No 089003 A
PRES IDEN
Rencana Induk Penyelenggaraan IG adalah daftar program dan kegiatan penyelenggaraan IG yang akan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara menyeluruh Can sinkron dalam kurun waktu dan wilayah tertentu sesuai dengan prioritas kebutuhan pembangunan nasional.
Bahaya adalah kondisi yang dapat menimbulkan ancaman keselamatan atau mendatangkan kecelakaan atau kerugian pada manusia atau barang.
Wahana adalah sarana angkut yang dilengkapi dengan peralatan pengumpulan DG.
Perangkat Lunak adalah kode pemrograman yang digunakan untuk menjalankan suatu sistem atau aplikasi pada sebuah perangkat keras.
Perangkat Lunak Pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka adalah Perangkat Lunak Pengolah DG dan IG yang didapatkan tanpa mengeluarkan biaya serta dapat diakses oleh Setiap Orang untuk digunakan, dimodifikasi, dan disebarluaskan kembali. yang 20. Format adalah standar satuan/ukuran digunakan secara umum oleh masyarakat luas.
Duplikat IGT adalah salinan IGT baik berupa Format cetak atau digital.
Penyelenggara IG adalah Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang.
Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan yang membidangi urusan tertentu dalam hal ini bidang penyelenggaraan IGD.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945.
Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
Pernerintah
SK No 089004 A
PRES IDEN
sebagai 26. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mcmimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. kepala 27. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Lembaga Pemberi adalah lnstansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT.
Lembaga Penerima adalah Instansi Pemerintah atau Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang perpustakaan dan/atau di bidang kearsipan.
Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau Badan Usaha.
Pembangun Perangkat Lunak adalah Setiap Orang yang membuat suatu Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka.
Pengembang Perangkat Lunak adalah Setiap Orang yang mengembangkan suatu Perangkat Lunak yang sudah ada untuk mengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
Pengguna Perangkat Lunak adalah Setiap Orang yang menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka.
Pengguna IG adalah Instansi Pcmertntah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang yang menggunakan IG.
Tim Verifikasi adalah tim penilai yang melakukan pengecekan dan penyaringan usulan pemberian insentif.
Wahana Milik Asing adalah sarana angkut berbendera atau teregistrasi selain Indonesia yang dilengkapi dengan peralatan pengumpulan DG.
Badan
SK No 089005 A
PRES lDEN
negara, badan 37. Badan Usaha adalah badan usatra milik usaha milik daerah, atau badan trsaha yang berbadan hukum. IG 38. Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang adalah profesi, tenaga ahli, atau tenaga terampil yang memenuhi kualilikasi akademik tertentu dan kompetensi tertentu di bidang IG. yang ditetapkan 39. Hari adalah hari kerja sesuai dengan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 2
Ruang lirrgkup Peraturan Pemerintah ini meliputi
- jenis IG;
- Penyelenggara IG;
- penyelenggaraan IG;
- pelaksana di bidang IG;
- penyele garaan dan Pemut.akhiran IGD;
- pembinaan IG; dan
- sanksi administratif.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
Jenis IG terdiri atas:
- IGD; dan
- IGT.
Bagian
SK No 089006 A
PRES IDEN
-7
Bagian Kedua Informasi Geospasial Dasar
Pasal 4
IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
- Jaring Kontrol Geodesi; dan
- peta dasar.
Pasal 5
(1) Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a meliputi:
a, JKHN;
- JKVN; dan
- JKGN. pada (2) Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan realisasi SRGI.
(3) SRGI sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas:
- SRGI horizontal; dan
- SRGI vertikal.
(3) (4) SRGI horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a meliputi:
- sistem referensi koordinat;
- kerangka referensi koordinat;
- datum geodetik; dan
- perubahan nilai koordinat sebagai fungsi waktu.
(3) (5) SRGI vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b berupa geoid.
(6) Ketentuan
SK No 089007 A
PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai SRGI sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 6
(1) Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b terdiri atas unsur:
- garis pantai;
- hipsografi;
- perairan;
- nama rupabumi;
- batas wilayah;
- transportasi dan utilitas;
- bangunan dan fasilitas umum; dan
- penutup lahan.
(1) (2\ Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
berupa Peta Rupabumi Indonesia.
(3) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 mengintegrasikan seluruh unsur peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terletak di wilayah darat, pantai, dan laut.
Pasal 7
(1) Garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf a merupakan garis pertemuan antara daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
(1) (2) Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri atas:
- garis pantai pasang tertinggi;
- garis pantai muka air laut rata-rata; dan
- garis pantai surut terendah.
(3) Garis. . .
SK No 086179 A
PRES IDEN
(21 (3) Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat digambarkan secara terintegrasi dalam Peta Rupabumi Indonesia. pada (4) Penentuan garis pantai sebagaimana dimaksud ayat (3) mengacu pada JKVN.
(5) Dalam hal tidak tersedia JKVN sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), garis pantai mengacu pada geoid.
Pasal 8
(1) Hipsografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf b merupakan garis khayal untuk
menggambarkan semua titik yang mempunyai ketinggian yang sama di permukaan bumi atau kedalaman yang sama di dasar laut.
(1) (21 Hipsografi sebagaimana dimaksud pada ayat
digambarkan secara terintegrasi pada Peta Rupabumi Indonesia.
(21 (3) Hipsografi sebagaimana dimaksud pada ayat mengacu pada geoid.
Pasal 9
(1) Nama rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) huruf d merupakan nama yang diberikan pada unsur rupabumi. (21 Nama rupabumi digambarkan secara terintegrasi pada Peta Rupabumi Indonesia.
(3) Nama rupabumi mencakup nama rupabumi dari
unsur rupabumi yang berada di wilayah darat, pantai, dan laut.
(4) Nama rupabumi diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Pasal 6 (1) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf e terdiri atas:
- batas negara; dan
- batas wilayah administrasi.
(1) (2) Batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a terdiri atas:
- batas darat; dan
- batas maritim.
(3) Batas wilayah administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- batas provinsi;
- bataskabupaten/kota;
- batas kecamatan; dan
- batasdesa/kelurahan. pada ayat (2) dan (4) Batas negara sebagaimana dimaksud batas wilayah administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan pada Peta Rupabunri Indonesia berdasarkan dokumen yang mengikat secara hukum yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang.
(5) Dalam hal belum tcrdapat dokumen yang mengikat
secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang digunakan batas wilayah sementara penggambarannya dibedakan dengan menggunakan simbol dan/atau warna khusus.
Pasal 1 1
(1) Peta Rupabumi Indonesia diselenggarakan pada Skala
1: 1.000.000.
(2) Peta
SK No 089010 A
PRES lDEN
1: 1.000 (21 Peta Rupabumi Indonesia pada Skala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di wilayah tertentu sesuai dengan kebutuhan. pada Skala (3) Peta Rupabumi Indonesia selain
(1) dapat sebagaimana dimaksud pada ayat
diselenggarakan pada Skala lain sesuai dengan kebutuhan.
Bagian Ketiga Informasi Geospasial Tematik
Pasal 12
b (1) IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf wajib mengacu pada IGD. (21 Dalam hal terdapat IGD yang paling mutakhir, penyelenggara IGT wajib menyelaraskan IGT yang menjadi tanggung jawabnya dengan IGD yang paling mutakhir. IGT (3) Dalam hal IGD belum tersedia, penyelenggara dapat: yang a. menggunakan IGD yang paling sesuai pernah dibuat untuk kepentingan sendiri; atau IGD b. bekerja sama dengan Badan dalam membuat untuk kepentingan sendiri, dengan mengikuti standar dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Badan.
(4) Penggunaan IGD dan pembuatan IGD oleh
penyelenggara IGT sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus mendapat persetujuan Badan.
IGD (5) Permohonan persetujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus dilengkapi dengan paling sedikit:
- surat permohonan;
- spesifikasi teknis IGT yang akan dibuat;
c cakupan
SK No 08901 I A
PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
-t2-
- cakupan area pembuatan IGT; dan
- IGD yang akan digunakan disertai dengan metadata yang paling sedikit memuat informasi tentang tahun pembuatan, sumber data, metode pembuatan, dan informasi kualitas.
(6) Permohonan persetujuan pembuatan IGD
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus dilengkapi dengan paling sedikit:
- surat permohonan;
- spesifikasi teknis IGT yang akan dibuat; dan
- cakupan area pembuatan IGT. (71 Pemberian persetujuan penggunaan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak permohonan persetujuan dinyatakan lengkap oleh Badan.
(8) Pemberian persetujuan pembuatan IGD sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak permohonan persetujuan dinyatakan lengkap oleh Badan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
persetujuan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 13
(1) Salinan IGD yang dibuat oleh penyelenggara IGT wajib
diserahkan ke Badan. IGD (21 Badan dapat menyebarluaskan salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat oleh penyelenggara IGT.
BABIII ...
SK No 086178 A
PRESIDEN
Pasal 14
(1) IGD diselenggarakan oleh Badan.
(2) IGT diselenggarakan oleh:
- Instansi Pemerintah;
- Pemerintah Daerah; atau
- Setiap Orang.
(3) Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
menyelenggarakan IGT berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kepala Badan. (s) Badan dapat menyelenggarakan IGT berdasarkan penugasan dari Pemerintah Pusat.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 15
(1) Penyelenggaraan IG mengacu pada Rencana Induk
Penyelenggaraan IG. (21 Rencana Induk Penyelenggaraan IG sebagaimana dimaksrrd pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan paling sedikit:
ketersediaan IG yang mutakhir;
kebutuhan
SK No 089013 A
PRES IDEN REPUBLIK INDONESlA
- kebutuhanpembangunannasional;
- kebijakan prioritas nasional; dan
- perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pen5rusunan Rencana Induk Penlrslsrggaraan IG
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikoordinasikan bersama oleh Badan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dengan melibatkan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang.
(4) Rencana Induk Penyelenggaraan IG disusun untuk
jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan ditinjau ulang setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan kebutuhan pembangunan nasional.
(5) Rencana Induk Penyelenggaraan IG ditetapkan oleh
kepala Badan.
Pasal 16
Penyelenggaraan IG dilakukan melalui kegiatan:
- pengumpulan DG;
- pengolahan DG dan IG;
- penyimpanan dan pengamanan DG dan IG;
- penyebarluasan DG dan IG; dan
- penggunaan IG.
Bagian Kedua Pengumpulan Data Geospasial
Pasal 17
(1) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 huruf a dilakukan pada seluruh ruang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksinya.
(2) Pengumpulan...
SK No 089014 A
PRES lDEN
(2\ Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- DG Dasar; dan
- DG Tematik.
(3) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus sesuai dengan standar pengumpulan DG.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar
pengumpulan DG diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 18
Pengumpul DG wajib melaporkan kegiatan pengumpulan DG yang dilaksanakan kepada Pemerintah Pusat melalui Badan.
Pasal 19
(1) Pengumpul DG wajib menyerahkan salinan DG kepada
Pemerintah Pusat. (21 Penyerahan salinan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan.
Pasal 20
(1) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 dilakukan dengan:
- survei dengan menggunakan instrumentasi ukur dan/atau rekam, yang dilakukan di darat, pada Wahana air, pada Wahana udara, dan/atau pada Wahana angkasa;
- pencacahan; danf atau
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (21 Dalam melakukan pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), posisi DG harus mengacu pada SRGI.
Pasal2l...
SK No 086177 A
PRES IDEN
Pasal 21
Pengumpulan DG dapat dilakukan melalui kerja sama antar Penyelenggara IG.
Pasal 22
Kerja sama pengurnpulan DG yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus dilakukan secara efektif dan efisien.
Pasal 23
Pengumpulan DG harus memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat apabila:
- dilakukan di daerah terlarang;
- berpotensi menimbulkan Bahaya;
- menggunakan Wahana Milik Asing selain satelit; atau
- menggunakan tenaga asing.
Pasal24 Pengumpulan DG yang dilakukan di daerah terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dapat berupa pengumpulan DG yang dilaksanakan di:
- kawasan keamanan; atau
- wilayah pertahanan.
Pasal 25
Pengumpulan DG yang berpotensi menimbulkan Bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b meliputi pengumpulan DG yang dilaksanakan di wilayah yang berpotensi mengakibatkan Bahaya untuk:
- pengumpul DG;
- objek pengumpulan DG; dan/atau
- lingkungan di sekitar objek pengumpulan DG.
Pasal26...
SK No 089016 A
PRES IDEN
Pasal 26
Pengumpulan DG yang menggunakan Wahana Milik Asing selain satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c meliputi kegiatan pengumpulan DG yang menggunakan:
- Wahana darat milik asing;
- Wahana air milik asing; dan/atau
- Wahana udara rnilil, asing.
Pasal 27
(1) Pengumpulan DG yang menggunakan tenaga asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d meliputi kegiatan pengumpulan DG yang dilaksanakan oleh warga negara selain warga negara Indonesia, lembaga asing, atau Badan Usaha asing. (21 Penggunaan tenaga asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalanr rangka alih pengetahuan/teknologi atau dalam hal kualifikasi yang dibutuhkan belum dapat dipenuhi oleh warga negara Indonesia, lernbaga nasional, dan Badan Usaha nasional.
Pasal 28
(1) Pengumpul DG dapat melaksanakan pengumpulan DG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 setelah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat. (21 Badan mengoordinasikan perolehan persetujuan dari Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Pusat yang terkait dengan pengumpulan DG.
Pasal 29
(1) Untuk memperoleh persetujuan pengumpulan DG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, pengumpul DG harus mengajukan permohonan persetujuan.
(2) Untuk
SK No 089017 A
PRES IDEN
(2) Untuk pengumpulan DG yang dilakukan di daerah
terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau menimbulkan Bahaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, permohonan persetujuan paling sedikit
memuat:
- identitas pemohon;
- maksud dan tujuan;
- rencana daerah yang akan dilakukan pengumpulan DG;
- rencana waktu kegiatan pengumpulan DG;
- rencana aktivitas yang akan dilakukan dalam kegiatan pengumpulan DG;
- potensi Bahaya;
- daftar personil pengumpulan DG; dan
- spesifikasi alat dan Wahana yang akan digunakan dalam pengumpulan DG.
(3) Untuk pengumpulan DG yang menggunakan Wahana
Milik Asing selain satelit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, permohonan persetujuan paling sedikit
memuat:
- identitas pemohon;
- maksud dan tujuan;
- rencana daerah yang akan dilakukan pengumpulan;
- rencana waktu kegiatan pengumpulan;
- rencana aktivitas yang akan dilakukan dalam kegiatan pengumpulan DG;
- alasan penggunaan Wahana Milik Asing;
- spesifikasi Wahana Milik Asing yang digunakan; dan
- jangka waktu penggunaan Wahana Milik Asing.
(4) Untuk...
SK No 089018 A
PRES IDEN
(41 Untuk pengumpulan DG yang menggunakan tenaga asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, permohonan persetujuan paling sedikit memuat:
- identitas pemohon;
- maksud dan tujuan;
- rencana daerah yang akan dilakukan pengumpulan;
- rencana waktu kegiatan pengumpulan;
- aktivitas yang akan dilakukan dalam kegiatan pengumpulan;
- alasan penggunaan tenaga asing;
- jabatan dan/atau kedudukan tenaga asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
- jangka waktu penggunaan tenaga asing; dan
- penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping tenaga asing yang dipekerjakan.
Pasal 30
(1) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 diajukan melalui sistem perolehan persetujuan secara elektronik. (21 Sistem perolehan persetujuan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibangun dan dikelola oleh Badan.
Pasal 31
Badan mengeluarkan tanda penerimaan permohonan terhadap permohonan persetujuan yang diterima secara lengkap dan benar.
Pasal32...
SK No 089019 A
Pasal 32
(1) Keputusan berupa menyetujui atau menolak
permohonan yang telah mendapat tanda penerimaan permohonan dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah yang terkait dengan pengumpulan DG palinglama 20 (dua puluh) Hari sejak diterbitkannya tanda penerimaan permohonan.
(2) Dalam hal semua Instansi Pemerintah yang terkait
dengan pengumpulan DG mcnyetujui permohonan persetujuan, Badan menerbitkan persetujuan pengumpulan DG.
(3) Dalam hal Instansi Pemerintah yang terkait dengan
pengumpulan DG tidak menerbitkan persetujuan atau penolakan permohonan selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka permohonan dianggap disetujui. (41 Dalam hal terdapat Instansi Pemerintah yang terkait dengan pengumpulan DG yang menolak permohonan persetujuan, keterangan penolakan harus disertai dengan alasan penolakan.
(5) Badan meneruskan keterangan penolakan dan alasan
penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 kepada pemohon persetujuan.
Pasal 33
(1) Pengumpulan DG wajib dilaksanakan sesuai dengan
persetujuan pengumpulan DG yang telah diterbitkan.
(2) Badan menunjuk petugas untuk mengawasi
pelaksanaan pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat
berasal dari Badan atau Instansi Pemerintah yang terkait dengan pengumpulan DG.
(4) Ketentuan
SK No 089020 A
PRES IDEN
-2t-
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penunjukan, tugas, wewenang, dan pengawasan kinerja petugas diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 34
(1) Pengumpul DG yang telah memperoleh persetujuan
pemberi wajib melakukan pelaporan kepada persetujuan. (21 Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala dan/atau setelah kegiatan pengumpulan DG selesai dilakukan.
Pasal 35
yang (1) Pengumpul DG wajib menyerahkan salinan DG telah dikumpulkan beserta metadata kepada Badan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan salinan DG dan metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasa1 36
(1) Pengumpul DG yang tidak melaksanakan ketentuan
dalam persetujuan pengumpulan DG atau tidak menyerahkan salinan DG yang dikumpulkan beserta metadatanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dikenakan sanksi administratif. pada ayat (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud
(1) berupa:
- penghentian kegiatan;
- pencabutanpersetujuankegiatan; pemberian c. pencantuman dalam daftar hitam persetujuan; danf atau
- denda administratif.
(3) Ketentuan .
SK No 086176 A
PRES IDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Bagian Ketiga Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasiai
Pasal 37
Pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan proses atau cara mengolah DG dan IG.
Pasal 38
Pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 harus dilakukan di dalam negeri.
Pasal 39
(1) Dalam hal tertentu, pengolahan DG dan IG dapat
dilakukan di luar negeri. (21 Pengolahan DG dan IG di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila sumber daya manusia dan/atau peralatan yang dibutuhkan belum tersedia di dalam negeri.
Pasal 40
Dalam hal pengolahan DG dan IG dilakukan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, harus mempertimbangkan aspek paling sedikit:
- alih teknologi;
- peningkatan sumber daya manusia; dan
- keamanan.
Pasal 41 .
SK No 086175 A
Pasal 41
Pengolahan DG dan IG yang dilakukan di luar negeri har-us mendapat persetujuan dari Badan.
Pasal42 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian persetujuan pengolahan DG dan IG di luar negeri diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 43
Pengolahan DG dan IG dilakukan dengan menggunakan Perangkat Lunak yang berlisensi danlatau Bersifat Bebas dan Terbuka.
Pasal 44
(1) Pemerintah Pusat memberikan insentif kepada Setiap
Orang yang membangun, mengembangkan, dan latau menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka.
- Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Setiap Orang yang membangun, mengembangkan, danf atau menggunakan Perangkat Lunak Pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka yang memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Pasal 45
Bentuk insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal' 44 berupa:
penghargaan; pengadaan b. penilaian khusus dalam proses barang/jasa; daya c. pemberian kegiatan peningkatan sumber manusia di bidang Perangkat Lunak;
penyediaan
SK No 086174 A
PRES IDEN
- penyediaan sarana pengolahan DG dan IG; dan/atau
- penghargaan lain yang ditetapkan oleh kepala Badan'
Pasal 46
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
huruf a berupa piagam atau sertifikat. (2t Penilaian khusus dalam proses pengadaan barangljasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b berupa penambahan nilai dalam evaluasi teknis dalam proses pengadaan barang/jasa.
(3) Pemberian kegiatan peningkatan sumber daya
manusia di bidang Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c berupa pelatihan dan/atau lokakarya.
(4) Penyediaan sarana pengolahan DG dan IG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal45 huruf d berupa penyediaan penyimpanan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG dan penyediaan server.
Pasal4T
(1) Pemberian insentif dilakukan melalui proses
pengusulan. (21 Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Setiap Orang.
(3) Usulan calon penerima insentif sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 disampaikan secara tertulis kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota calon pemberi insentif untuk dilakukan penilaian.
Pasal 48
(1) Dalam proses penilaian pemberian insentif,
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota membentuk Tim Verifikasi.
(2) Tim
SK No 089024 A
PRES IDEN
(2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas perwakilan instansi calon pemberi insentif, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat.
Pasal 49
(1) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
bertugas:
- melakukan verifikasi terhadap usulan calon penerima insentif;
- menentukan hasil verifikasi calon penerima insentif dan rekomendasi jenis insentif; dan
- memberikan hasil verifikasi calon penerima Insentif dan rekomendasi jenis insentif kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota. (21 Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil.
Pasal 50
Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c, dalam memberikan persetujuan atau penolakan harus berdasarkan pada hasil verifikasi calon penerima insentif dan rekomendasi jenis insentif yang disampaikan Tim Verifikasi.
Pasal 51
Pemberian insentif berupa penilaian khusus dalam proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan .
Pasal 52 . .
SK No 089025 A
PRES IDEN
Pasal 52
pemberian insentif berupa kegiatan peningkatan sumber sebagaimana daya manusia di bidang Perangkat Lunak dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dilakukan untuk tingkat Pembangun Perangkat Lunak, Pengembang Perangkat Lunak, dan Pengglrna Perangkat Lunak'
Pasal 53
Pemberian insentif berupa penyediaan sarana pengolahan
(4) DG dair IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat
dilakukan dengan: Perangkat a. penyediaan sarana untuk menyimpan Lunak pengolah DG dan IG yang bebas dan terbuka; darn yang dapat diakses dengan mudah b. penyediaan server oleh Pengguna Perangkat Lunak.
Pasal 54
Dalam hal insentif diberikan oleh selain Badan, pemberian insentif diinformasikan kepada Badan.
Pasal 55
Kriteria penerima penghargaan seba.gaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a kepada Pembangun Perangkat Lunak meliputi:
- membuat Perangkat Lunak baru yang belum pernah dibuat sebelumnya;
- Perangkat Lunak telah digunakan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) Pengguna Perangkat Lunak yang dibuktikan dengan tanda bukti perolehan secara sah; oleh c. Perangkat Lunak dirasakan manfaatnya Pengguna Perangkat Lunak yal)g dibuktikan dengan tanda bukti kemanfaatan secara sah; dan oleh Tim Verifikasi. d. kriteria lain yang ditentukan
Pasal 56
Kriteria penerima penghargaan sehagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a kepada Pengembang Perangkat Lunak meliputi: mengembangkan a. Pengembang Perangkat Lunak Perangkat Lunak yang telah ada sehingga lebih bermanfaat dan mudah untuk digunakan;
- Perangkat Lunak dirasakan manfaatnya oleh paling sedikit 50 (lima puluh) Pengguna Perangkat Lunak yang dibuktikan dengan tanda brrkti kemanfaatan secara sah; dan oleh Tim Verifikasi' c. kriteria lain yang ditentukan
Pasal 57
Kriteria penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a kepada Pengguna Perangkat Lunak meliputi: Perangkat a. Pengguna Perangkat Lunak menggunakan Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun; DG b. Pengguna Perangkat Lunak menunjukkan dan/atau IG yang dihasilkan dengan menggunakan Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan oleh Tim Verifikasi. c. kriteria lain yang ditentukan
Pasal 58
proses Kriteria penerima penilaian khusus. dalam pengaCaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 huruf b kepada Pembangun Perangkat Lunak
meliputi: Perangkat a. Pembangun Perangkat Lunak membuat Lunak baru yang belum pernah dibuat sebelumnya dan akan memiliki nama yang baru;
- Perangkat
SK No 089027 A
PRES IDEN
b Perangkat Lunak akarr bermanfaat bagi paling sedikit 100 (seratus) Pengguna Perangkat Lunak yang dibuktikan dengan tanda bukti kemanfaatan secara sah; dan c kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi
Pasal 59
proses Kriteria penerima penilaian khusus dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 huruf b kepada Pengembang Perangkat Lunak
meliputi: mengembangkan a. Pengembang Perangkat Lunak Perangkat Lunak yang telah ada sehingga lebih bermanfaat dan mudah untuk digunakan; 100 b. Perangkat Lunak digunakan oleh paling sedikit (seratus) Pengguna Perangkat Lunak yang dibuktikan dengan tanda bukti perolehan secara sah; dan oleh Tim Verifikasi. c. kriteria lain yang ditentukan
Pasal 60
Kriteria penerima pemberian kegiatan peningkatan sumber daya manusia di bidang Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c meliputi:
- Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang menggunakan Perangkat Lunak IG yang bebas dan terbuka; dan yang mengembangkan b. Pengembang Perangkat Lunak Perangkat Lunak IG yang bebas dan terbuka.
Pasal 61
Kriteria penerima penyediaan sarana pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d meliputi:
- Pcnyelenggara
SK No 089028 A
PRES IDEN
- Penyelen ggara IG yang memiliki komitmen pembangunan, pengembangan, dan penggunaan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bebas dan terbuka; dan b Pembangun Perangkat Lunak dan Pengembang Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bebas dan terbuka.
Pasal 62
membangun, (1) Selain Setiap Orang yang mengembangkan, dan/atau menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Setiap Orang yang menemukan inovasi dalam penyelenggaraan IG. 54 (21 Ketentuan dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal berlaku mutatis mutandis terhadap pemberian insentif kepada Setiap Orang yang menemukan inovasi dalam penyelenggaraan IG sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
Bagian Keempat Penyimpanan dan Pengamanan Data Geospasial dan Informasi Geospasial
Pasal 63
(1) Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan cara menempatkan DG dan IG pada tempat yang aman dan tidak rusak atau hilang untuk menjamin ketersediaan IG.
(2) Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Penyelenggara IG.
(3) Selain oleh Penyelenggara IG, penyimpanan dan
pengamanan DG dan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Lembaga Penerima.
Pasal 64
Lembaga (1) Untuk menjamin ketersediaan IGT nasional, yang Pemberi wajib membuat Duplikat IGT diselenggarakannya.
(1) (2) Duplikat IGT sebagaimana dimaksud pada ayat
wajib diserahkan kepada Lembaga Penerima. Lembaga (3) Duplikat IGT yang telah diserahkan kepada Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dapat diakses kembali oleh Lembaga Pemberi.
Pasal 65
Duplikat IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 meliputi:
- Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan; dan
- Duplikat IGT sebagai arsip.
Pasal 66
yang (1) Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan diselenggarakan oleh Insta.nsi Pemerintah diserahkan kepada Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang perpustakaan. (21 Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diserahkan kepada Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang perpustakaan.
Pasal 67
(1) Duplikat IGT sebagai arsip yang diselenggarakan oleh
Instansi Pemerintah diserahkan kepada Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang kearsipan.
(2) Duplikat
SK No 089030 A
PRES IDEN
(21 Duplikat IGT sebagai arsip yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diserahkan kepada Ferangkat Daerah yang bcrtanggung jawab di bidang kearsipan.
Pasal 68
(1) Penyerahan Duplikat IGT dari Lembaga Pemberi
kepada Lembaga Penerinta clicatat dalam berita acara serah terima. pada (2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud ayat (1) disepakati oleh Lembaga Pemberi dan Lembaga Penerima.
(3) Dalam hal Duplikat IGT sebagai arsip, Duplikat IGT
yang diserahkan kepada Lembaga Penerima disertai dokumen autentikasi dari penyelenggara IGT.
Pasal 69
(1) Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a diserahkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak hasil penyelenggaraan IGT diterbitka-n.
(2) Duplikat IGT sebagai arsip sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 huruf b diserahkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak penyelenggaraan IGT selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang"undangan.
Pasal 70
Lembaga Penerima wajib melaksanakan:
- penyimpanan dan pengamanan Duplikat IGT;
- penyediaan akses terhadap Duplikat IGT bagi Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- pembuatan sarana bantu penemuan kembali Duplikat IGT.
Pasal 71
Duplikat IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 memiliki bentuk penyajian berupa:
- tabel informasi berkoordinat; atlas; b. peta cetak dalam bentuk lembaran atau buku
- peta digital;
- peta interaktif; dan/atau
- peta multimedia.
Pasal 72
Tabel informasi berkoordinat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 huruf a dan peta cetak dalam bentuk lembaran
atau buku atlas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b diserahkan dalam bentuk:
- cetak; dan
- digital.
Pasal 73
(1) Tabel informasi berkoordinat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 huruf a dalam bentuk digital dibuat dengan Format saji.
(2) Peta cetak dalam bentuk lembaran atau buku atlas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b dalam bentuk digital dibuat dengan Format asli dan Format saji.
Pasal74 Peta digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c dibuat dengan Format asli dan Format saji.
Pasal 75
(1) Peta interaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
huruf d dan peta multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf e dibuat dengan Format asli dan Format saji. (2\ Peta interaktif dan peta multimedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan beserta Perangkat Lunaknya.
Pasal 76
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan dan pengamanan DG dan IG diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Bagian Kelima Penyebarluasan Data Geospasial dan Informasi Geospasial
Pasal77
(1) Penyebarluasan DG dan IG sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 huruf d merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran DG dan IG yang dapat dilakukan melalui media elektronik dan media cetak. (2\ Penyebarluasan DG dan IG yang dilakukan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa jaringan IG nasional.
(3) Penyebarluasan DG dan IG sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 78
Penyelenggara IG wajib menyebarluaskan IG yang diselenggarakannya melalui jaringan IG nasional.
Bagian
SK No 086173 A
PRES IDEN
Bagian Keenam Penggunaan Informasi Geospasial
Pasal 79
(1) Penggunaan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf e merupakan kegiatan untuk memperoleh manfaat baik langsung maupun tidak langsung.
(1) (2) Penggunaan IG sebagaimana dimaksud pada alat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh Pembangun an I nfrastruktur I nformas i Geo spasial
Paragraf 1 Umum
Pasal 80
(1) Pemerintah Pusat wajib memfasilitasi pembangunan
Infrastruktur IG untuk memperlancar PenYelenggaraan IG.
(2) Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- kebijakan;
- kelembagaan;
- teknologi;
- standar; dan
- surnber daya manusia.
(3) Pembangunan Infrastruktur IG dilaksanakan oleh
Penyelenggara IG.
(4) Fasilitasi
SK No 089034 A
PRES IDEN
(4) Fasilitasi pembangunan Infrastruktur IG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan.
(5) Dalam melakukan fasilitasi pembangunan
Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan dapat melibatkan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, dan/atau Setiap Orang.
Paragraf 2 Kebijakan
Pasal 81
Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a terdiri atas:
- kebijakan IG nasional; dan
- kebijakan IG Instansi Pemerintah.
Pasal 82
Kebijakan IG nasional sebagainrana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan Rencana Induk Penyelenggaraan IG.
Pasal 83
(1) Kebijakan IG nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 menjadi acuan dalam penyusunan rencana
aksi penyelenggaraan IG nasional.
(2) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh seluruh pemangku kepentingan di bidang IG melalui rapat koordinasi nasional IG.
(3) Penyelenggaraan .
SK No 089035 A
PRES IDEN
(3) Penyelenggaraar, rapat koordinasi nasional IG
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikoordinasikan oleh Badan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(4) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat l2l ditetapkan oleh kepala Badan.
(5) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional digunakan
sebagai acuan dalam penJrusunan rencana kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(6) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional dievaluasi
setiap tahun melalui rapat koordinasi nasional IG.
Pasal 84
(1) Kebijakan IG Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 huruf b harus disusun berdasarkan kebijakan IG nasional dan rencana aksi penyelenggaraan IG nasional. (21 Kebijakan IG Instansi Pemerintah ditetapkan oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Pasal 85
(1) Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat
mengusulkan penyelenggaraan IG di luar rencana aksi penyelenggaraan IG nasional kepada kepala Badan.
(2) Ketentuan mengenai pengusulan penyelenggaraan IG
di luar rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Paragraf3. . .
SK No 086218 A
PRES IDEN
Paragraf 3 Kelembagaan
Pasal 86
(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 80
ayat (21 huruf b merupakan wadah dalam penyelenggaraan IG. (21 Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi melalui forum pertemuan antar pemangku kepentingan yang terdiri atas unsur:
- Instansi Pemerintah;
- Pemerintah Daerah; dan
- Setiap Orang.
(3) Forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diselenggarakan secara berkala oleh Badan.
Paragraf 4 Teknologi
Pasal 87
Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf c merupakan sarana untuk mendukung penyelenggaraan IG.
Pasal 88
(1) Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam
melakukan pembangunan dan/atau pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 harus sesuai dengan kriteria teknis. (21 Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Badan.
Pasal 89
( 1 dan / atau ) Dalam melakukan pembangunan pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama dengan pihak lain.
(1) wajib (21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
memuat ketentuan mengenai peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan alih teknologi.
Paragraf 5 Standar
Pasal 90
(1) Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat
(21 huruf d digunakan sebagai acuan baku dalam kegiatan penyelenggaraan IG. (21 Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- standar nasional indonesia; dan/atau
- spesifikasi teknis lainnya.
Pasal 91
Standar nasional indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 ayat (2) huruf a dapat diberlakukan secara wajib
oleh Penyelenggara IG.
Pasal 92
Penyelenggara IG melakukan sosialisasi dan evaluasi berkala terhadap standar nasional indonesia dan/atau spesifikasi teknis lainnya sesuai dengan kewenangannya.
Paragraf 6
SK No 089038 A
PRES IDEN
Paragraf 6 Sumber Daya Manusia
Pasal 93
dalam (1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud
Pasal 80 ayat (2) huruf e wajib ditingkatkan
kapasitasnya dalam penyelenggaraan IG. pada (2) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan melalui:
- pendidikan
- pelatihan; dan/atau
- penelitian.
(3) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf
a dilakukan oleh lembaga pendidikan formal di bidang IG. (41 Pen5rusunan kurikulum lembaga pendidikan formal di
(3) bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah mendapat masukan dari Badan. (21 huruf (5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat b dilakukan oleh lembaga pelatihan yang telah mendapat akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2llhuruf
c dilakukan oleh Penyelenggara IG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 94
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93 yang merupakan tenaga profesional di bidang
IG harus tersertifikasi.
(2) Sertifikasi...
SK No 089039 A
PRES IDEN
(1) (2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 95
(1) Kegiatan penyelenggaraan IG oleh Instansi Pemerintah
atau Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan oleh Setiap Orang.
(1) (21 Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri atas: a orang perseorangan;
- kelompok orang; atau c Badan Usaha.
Pasal 96
(1) Pelaksanaan IG yang dilakukan oleh orang
perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (21 huruf a wajib memenuhi kualifikasi sebagai Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG. (21 Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- profesi bidang IG;
- tenaga ahli bidang IG; dan
- tenaga terampil bidang IG.
Pasal 97
(1) Profesi bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal
96 ayat (2) huruf a harus dilakukan seseorang yang memiliki:
kualilikasi akademik di bidang IG; dan
kompetensi. . .
SK No 089040 A
PRES IDEN
4t
b kompetensi tertentu di bidang IG.
(1) (21 Profesi bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat
berwenang melakukan praktik keprofesian di bidang IG tertentu. pada ayat (1) (3) Profesi bidang IG sebagaimana dimaksud harus teregistrasi. (21 (4) Profesi bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas:
- geografer; dan
- surveyor.
(5) Geografer sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
a merupakan profesi bidang IG dengan kualifikasi akademik dan keahlian teknis tertentu untuk melakukan satu atau lebih dari pekerjaan yang berupa:
- mengumpulkan DG, yang meliputi atmosfer, biosfer, litosfer, pedosfer, hidrosfer, dan antroposfer yang memenuhi spesifikasi dan ketelitian sesuai standar pemetaan yang berlaku; prinsip b. menganalisis DG dengan menggunakan interaksi, interelasi, dan interdependensi melalui pendekatan keruangan (spatial approach), ekologis (ecological approach), dan kompleks kewilayah an (regional complex approach) ;
- mengintegrasikan DG dengan data tertentu; dan pengembangan d. melakukan penelitian dan pemodelan dan teknik analisis DG untuk menjawab tantangan di masa yang akan datang.
(4) huruf b (6) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan profesi bidang IG dengan kualifikasi akademik dan keahlian teknis tertentu untuk melakukan satu atau lebih dari pekerjaan yang berupa:
a.menentukan...
SK No 089041 A
PRES IDEN
- menentukan, mengukur, dan' menggambarkan DG berupa permukaan bumi, objek tiga dimensi, titik di lapangan, dan jalur tertentu; dan b. mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menginterpretasikan DG berupa permukaan bumi beserta objek yang berada diatasnya dan IG lainnya yang terkait; yang dihasilkan untuk c. menggunakan DG dan IG keperluan pembangunan nasional, penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif, serta mendukung berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik di darat maupun di laut; dan pengembangan terkait d. melakukan penelitian dan praktik profesi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
Pasal 98
Pasal 97 ayat (1) Registrasi sebagaimana dimaksud dalam
(3) dilaksanakan oleh Badan berdasarkan rekomendasi
dari organisasi profesi bidang IG. profesi bidang IG (2) Untuk dapat dilakukan registrasi, harus memenuhi persyaratan yang meliputi: sarjana di a. memiliki kualifikasi akademik setingkat bidang IG tertentu; pendidikan profesi; b. memiliki bukti telah lulus di c. memiliki sertifikat kompetensi tingkat ahli bidang IG;
- memiliki pengalaman kerja di bidang IG terkait paling singkat 2 (dua) tahun; dan profesi e. mendapat rekomendasi dari organisasi bidang IG terkait.
(3) Profesi
SK No 089042 A
PRES IDEN
(3) Profesi bidang IG yang telah diregistrasi mendapatkan
surat tanda registrasi. pada (4) Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud ayat (3) merupakan bukti tertulis yang diterbitkan oleh Badan kepada profesi bidang IG tertentu yang telah memenuhi persyaratan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ dan diakui secara hukum sebagai pemberian kewenangan untuk melakukan praktik keprofesian. dan (5) Jika terjadi kesalahan praktik keprofesian pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh profesi bidang IG yang bersangkutan, surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dicabut.
Pasal 99
(1) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam
oleh Pasal 98 ayat (21 huruf b diselenggarakan perguruan tinggi yang menyelengarakan pendidikan tinggi di bidang geograf,r untuk profesi geografer dan pendidikan tinggi di bidang teknik geodesi dan/atau geomatika untuk profesi surveyor. (21 Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa program rekognisi pembelajaran
lampau bagi calon profesi bidang IG yang sudah memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai.
(3) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan program rekognisi pembelajaran lampau
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 100
(1) Organisasi profesi bidang IG sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (2) huruf e bertanggung jawab melakukan pembinaan keprofesian serta menetapkan, menerapkan, dan menegakkan kode etik profesi bagi para anggotanYa.
(2) Organisasi
SK No 089043 A
PRES IDEN
(21 Organisasi profesi bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya 1 (satu) organisasi profesi untuk setiap profesi bidang IG.
(3) Organisasi profesi bidang IG sebagaimana dimaksud
pada ayat (21harus terdaftar di Badan.
Pasal 101
(1) Tenaga ahli bidang IG sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 96 ayat (2) huruf b merupakan tenaga profesional
yang memiliki kualifikasi akademik setingkat sarjana dan memiliki kompetensi ahli tertentu di bidang IG selain profesi bidang IG.
(2) Tenaga ahli bidang IG sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
- memiliki sertifikat kompetensi tingkat ahli bidang IG; dan
- memiliki pengalaman kerja di bidang IG terkait paling singkat 2 (dua) tahun.
(3) Kompetensi ahli tertentu di bidang IG sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
Pasal 102
(1) Tenaga terampil bidang IG sebagaimana dirnaksud
dalam Pasal 96 ayat (2) huruf c merupakan seseorang yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah setingkat sekolah menengah atas dan memiliki kemampuan kerja meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja di bidang IG.
(2) Kemampuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi tingkat
terampil bidang IG.
Pasal 103. .
SK No 089044 A
PRES IDEN
Pasal 103
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 96 ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 104
(1) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (2) huruf c, Pasal 101 ayat (2) huruf a,
dan Pasal IO2 ayat (21 merupakan bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga profesional di bidang IG dan telah lulus uji kompetensi. (21 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
sertifikasi kompetensi diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 105
(1) Pelaksanaan IG yang dilakukan oleh kelompok orang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf b wajib:
- memenuhi klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG; dan
- memiliki Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG. (21 Pemenuhan klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat keterangan sebagai penyedia jasa di bidang IG.
(3) Tenaga
SK No 086209 A
PRES IDEN
(3) Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memenuhi ketentuan pelaksanaan IG yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 sampai dengan Pasal 103.
Pasal 106
(1) Pelaksanaan IG yang dilakukan oleh Badan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf c wajib memenuhi:
- persyaratan administratif; dan
- persyaratan teknis. (21 Persyaratan administratif sebagainlana dimaksud pada ayat (1) huruf a mehputi'
- akta pendirian badan huktrm Indonesia; dan peraturan b. izin usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
- memenuhi klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG; dan cli b. memiliki Tenaga Profesional I'ang Tersertifikasi Bidang IG.
(4) Pernenuhan klasifikasi dan kualifikasi sebagai
penyedia jasa di bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuktixan dengan sertifikat penyedia jasa di bidang IG.
(5) Tenaga
SK No 089046 A
PRES IDEN
(5) Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib memenuhi ketentuan pelaksanaan IG yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 sampai dengan Pasal 1O3.
Pasal 107
(1) Surat keterangan sebagai penyedia jasa di bidang IG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O5 ayat (2) dan sertifikat penyedia jasa di bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (a) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang telah mendapatkan akreditasi dengan dari lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam melaksanakan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga yang berwenang harus melibatkan Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi
penyedia jasa di bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan'
Bagian Kesatu Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar
Pasal 108
dengan (1) Penyelenggaraan IGD dilaksanakan menggunakan metode dan tata cara tertentu. pada (2) Metode dan tata cara sebagaimana dimaksud ayat (1) disusun dengan memperhatikan: teknologi; a. perkembangan ilmu pengetahuan dan dan yang berlaku b. standar dan/atau spesifikasi teknis secara nasional dan/atau internasional.
(3) Ketentuan
SK No 086216 A
PRES IDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai metode dan tata cara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 109
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan IGD, Badan
menyelenggarakan sistem informasi IGD. (21 Sistem informasi IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tingkat kemutakhiran IGD di setiap wilayah.
Pasal 1 iO
(1) Dalam penyelenggaraan IGD, Badan dapat melibatkan
Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang.
(2) Badan melakukan koordinasi, supervisi, verifikasi, dan
validasi terhadap penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 1 1 1
(1) IGD ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2t Penetapan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Badan.
Bagian
SK No 086215 A
PRES IDEN
Bagian Kedua Pemutakhiran Informasi Geospasial Dasar
Pasal 1 12
Ketentuan mengenai penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 sampai dengan Pasal 111 berlaku secara nlutatis murandis terhadap Pemutakhiran IGD.
Pasal 1 13
( 1) Pemutakhiran IGD dilakukan dalam jangka waktu tertentu. pada (2) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: dan a. Pemutakhiran dal:m jangka waktu tertentu;
- Pemutakhiransewaktu-waktu.
(3) Pemutakhiran IGD dilaksanakan terhadap:
- Jaring Kontrol Geodesi; dan
- peta dasar. (41 Pemutakhiran Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan terhadap:
- nilai unsur Jaring Kontrol Geodesi;
- sarana fisik Jaring Kontrol Geodesi; dan/atau
- SRGI. pada (5) Pemutakhiran peta dasar sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b dilakukan terhadap:
- nilai koordinat; dan/atau
- unsur peta dasar.
. Pasal Il4
SK No 089049 A
PRES IDEN
Pasal 1 14
Pemutakhiran dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) huruf a terhadap IGD dilaksanakan paling cepat setiap 1 (satu) tahun dan paling lambat setiap 5 (lima) tahun.
Pasal 1 15
(1) Pemuktahiran sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 113 ayat (2) huruf b terhadap IGD dilaksanakan dalam hal:
- terjadi peristiwa tertentu yang berakibat berubahnya IGD dalam suatu wilayah dan mempengaruhi pola dan struktur kehidupan masyarakat; atau dengan b. tersedianya IGD di wilayah yang sama Skala yang lebih besar atau ketelitian yang lebih tinggi.
(2) Pemutakhiran sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan secara menyeluruh pada wilayah terdampak yang mengalami perubahan IGD.
Pasal 1 16
(1) Kepala Badan menetapkan IGD yang telah dilakukan
Pemutakhiran dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal L14 dan Pemutakhiran sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115.
(2) Untuk hasil Pemutakhiran sewaktu-waktu terhadap
115, IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal penetapan IGD dapat dilaksanakan kurang dari 5 (lima) tahun.
Pasal 1 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemutakhiran IGD diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
SK No 086214 A
PRES IDEN
Pasal 1 18
(1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan IG dilakukan
oleh Badan.
(2) Pembinaan sebagaimana diniaksud pada ayat (1)
dilakukan kepada:
- penyelenggara IGT; dan
- Pengguna IG.
(3) Penyelenggara IGT dan Pengguna IG sebagaimana
dimaksud pada ayat (21meliputi:
- Instansi Pemerintah;
- Pemerintah Daerah; dan/atau
- Setiap Orang.
Pasal 1 19
(1) Pembinaan kepada penyelenggara IGT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
- pengaturan dalam bentuk penerbitan peraturan perundang-undangan, pedoman, standar', dan spesifikasi teknis serta sosialisasinya;
- pemberian bimbingan, supervisi, pendidikan, dan pelatihan;
- perencanaan, penelitian, peflgembangan, pemantauan, dan evaluasi; dan/atau
- penyelenggaraan jabatan fungsional secara nasional untuk sumber daya manusia di Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Dalam
SK No 089051 A
PRES IDEN
(21 Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan berkoordinasi dengan penyelenggara IGT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 120
Pembinaan kepada Pengguna IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
- sosialisasi keberadaan IG beserta kemungkinan pemanfaatannya; dan / atau
- pendidikan dan pelatihan teknis penggunaan IG.
Pasal 121
(1) Pengaturan dalam bentuk penerbitan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk media cetak dan/atau elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2\ Sosialisasi sebagaimana dimaksud clalam Pasal 72O huruf a dapat dilakukan dengan media cetak, elektronik, dan/atau tatap muka.
Pasal 122
Pemberian bimbingan, supervisi, pendidikan, Can pelatihan kepada penyelenggara IGT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 119 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Badan dalam
bentuk:
menyelenggarakan bimbingan teknis, seminar, dan/atau lokakarya;
melakukan pendampingan dan pengawasan penyelenggaraan IGT;
mengambil keputusan apabila terjadi permasalahan terkait penyelenggaraan IGT; dan/ atau
memberikan . .
SK No 089052 A
PRES IDEN
d memberikan masukan kurikulum, menyediakan fasilitas pendidikan dan pelatihan, pemberian beasis'ur,a, penyediaan fasilitas magang, dan pembelajaran jarak jauh.
Pasal 123
Perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Badan dengan melibatkan penyelenggara IGT.
Pasal 124
(1) Penyelenggaraan jabatan fungsional secara nasional
untuk sumber daya manusia di Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 119 ayat (1) huruf d dilakukan oleh Badan
sebagai instansi pembina jabatan fungsional di bidang IG.
(2) Penyelenggaraan jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 125
Sosialisasi keberadaan IG beserta kemungkinan pemanfaatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf a dilakukan oleh Badan melalui:
- publikasi di media cetak dan elektronik;
- pameran;
- lokakarya; dan/atau
- sosialisasi lainnya.
Pasal 126
Pendidikan dan pelatihan teknis penggunaan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf b dilakukan oleh Badan paling sedikit melalui pemberian asistensi, konsultasi, dan/ atau pendampingan.
Pasal 127
Pembinaan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan kepada Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilakukan secara berkala.
Pasal 128
Badan dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam melakukan pembinaan.
Pasal 129
Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 20, Pasal 36,
Pasal 46, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, atau Pasal 55 Undang-
Undarrg Nomor 4 Tahun 2oll tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dikenai sanksi administratif.
Pasai 130 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 berupa:
- peringatan tertulis;
- penglrentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan;
- denda administratif; dan/atau
- pencabutan rzin.
Pasal 131
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 diberikan oleh: kewenangannya untuk a. Kepala Badan sesuai dengan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 20, Pasal 36,
Pasal 46, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, atau Pasal 55
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 20Il tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah 2O2O dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun tentang Cipta Kerja; atau pemerintah b. Menteri, pimpinan lembaga nonkementerian selain kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya 50 untuk pelanggaran terhadap ketentuan Pasal Undang-Undang Nomor 4 Tahun 20ll tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah 2O2O dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun tentang Cipta Kerja.
Pasal 132
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf a dikenakan kepada Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 20, Pasal 36, Pasal 46, Pasal 49 ayat
(2), Pasal 50, atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 4
Geospasial Tahun 20ll tentang Informasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja. (21 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pacia ayat
(1) diberikan dalam bentuk surat yang memuat:
a rincian pelanggaran; dengan standar b. kewajiban untuk menyesuaikan dan/atau ketentuan teknis; dan yang akan c. tindakan pengenaan sanksi berikutnya diberikan ayat (3) Peringatan tertt lis sebagaimana dimaksud pada
(2) diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggat
waktu masing-rnasing 5 (lima) Hari terhitung sejak diterimanya peringatan tertulis.
Pasal 133.
SK No 089055 A
PRES IDEN
Pasal 133
sementara (1) Sanksi administratif berupa penghentian sebagian atau selrrruh kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf b dikenakan kepada Setiap Orang yang tidak mengindahkan surat peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3). (21 Penghentian sementara sebagian atau seluruh
(1) kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan dengan nrenerbitkan keputusan penghentian sementara kegiatan.
(3) Dalam hal keputusan penghentian sementara kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dilaksanakan, dapat dilakukan upaya paksa berupa penyegelan dan/atau penghentian kegiatan. pengawasan (4) Setelah kegiatan dihentikan, dilakukan agar kegiatan yang dihentikan ticlak beroperasi kembali sampai dengan terpenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud dalam keputusan penghentian sementara kegiatan.
Pasal 134
(1) Sanksi administratif berupa denda administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf c dikenakan kepada Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OtI tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan tidak mengindahkan peringatan t-ertulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3). ayat (21 Denda administratif sebagaimana dimaksud pada
(1) dikenakan paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Pasa! 135 pencabutan - tzin (1) Sanksi administratif berupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13O huruf d dikenakan kepada Setiap Orang yang melanggar tidak mengindahkan peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3).
SK No 089056 A (2) Sanksi
PRES IDEN
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara menerbitkan keputusan
pencabutan izin.
(3) Keputusan pencabutan izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada Setiap Orang yang melakukan pelanggaran.
(4) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) r;r,ajib menghentikan kegiatan yang telah dicabut izinnya.
(5) Apabila Setiap Orang yang melakukan pelanggaran
tidak menghentikan kegiatan yang telah dicabut izinnya, pejabat yang memberikan sanksi n,elakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peratrtran perundang-undangan.
Pasal 136
(1) lzin pengumpulan DG yang sudah ter ebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin pengumpulan DG.
(2) Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang
menerbitkan izin pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan salinan izin pengumpulan DG ke Badan.
Pasal 137
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, izin
pengumpulan DG . yang sedang dalam proses permohonan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Instansi
SK No 089057 A
PRES IDEN
(21 Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang akan menerbitkan izin pengumpulan DG terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan perkembangan proses permohonan rzin pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Badan.
Pasal 138
IGD yang tersedia harus ditetapkan oleh kepala Badan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 139
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 20l4 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2}ll tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I4 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5502), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 140
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 20l4 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2}ll tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5502), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 141
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 086213 A
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari2O2l
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Perundang-undangan dan istrasi Hukum,
ilvanna Djaman
SK No 086212 A
PRES IDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 dan
Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O
tentang Cipta Kerja, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52la\
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
