PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARA INFORMASI GEOSPASIAL
(1) IGD diselenggarakan oleh Badan.
(2) IGT diselenggarakan oleh:
- Instansi Pemerintah;
- Pemerintah Daerah; atau
- Setiap Orang.
(3) Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
menyelenggarakan IGT berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kepala Badan. (s) Badan dapat menyelenggarakan IGT berdasarkan penugasan dari Pemerintah Pusat.
Bagian Kesatu Umum
