Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Penyelenggaraan IG mengacu pada Rencana Induk
Penyelenggaraan IG. (21 Rencana Induk Penyelenggaraan IG sebagaimana dimaksrrd pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan paling sedikit:
ketersediaan IG yang mutakhir;
kebutuhan
SK No 089013 A
PRES IDEN REPUBLIK INDONESlA
- kebutuhanpembangunannasional;
- kebijakan prioritas nasional; dan
- perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pen5rusunan Rencana Induk Penlrslsrggaraan IG
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikoordinasikan bersama oleh Badan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dengan melibatkan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang.
(4) Rencana Induk Penyelenggaraan IG disusun untuk
jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan ditinjau ulang setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan kebutuhan pembangunan nasional.
(5) Rencana Induk Penyelenggaraan IG ditetapkan oleh
kepala Badan.
