PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 16
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Penyelenggaraan IG dilakukan melalui kegiatan:
- pengumpulan DG;
- pengolahan DG dan IG;
- penyimpanan dan pengamanan DG dan IG;
- penyebarluasan DG dan IG; dan
- penggunaan IG.
Bagian Kedua Pengumpulan Data Geospasial
