PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 17
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 huruf a dilakukan pada seluruh ruang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksinya.
(2) Pengumpulan...
SK No 089014 A
PRES lDEN
(2\ Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- DG Dasar; dan
- DG Tematik.
(3) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus sesuai dengan standar pengumpulan DG.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar
pengumpulan DG diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
