PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 18
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pengumpul DG wajib melaporkan kegiatan pengumpulan DG yang dilaksanakan kepada Pemerintah Pusat melalui Badan.
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pengumpul DG wajib melaporkan kegiatan pengumpulan DG yang dilaksanakan kepada Pemerintah Pusat melalui Badan.