PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 19
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pengumpul DG wajib menyerahkan salinan DG kepada
Pemerintah Pusat. (21 Penyerahan salinan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan.
