PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 20
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 dilakukan dengan:
- survei dengan menggunakan instrumentasi ukur dan/atau rekam, yang dilakukan di darat, pada Wahana air, pada Wahana udara, dan/atau pada Wahana angkasa;
- pencacahan; danf atau
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (21 Dalam melakukan pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), posisi DG harus mengacu pada SRGI.
Pasal2l...
SK No 086177 A
PRES IDEN
