PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 80
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pemerintah Pusat wajib memfasilitasi pembangunan
Infrastruktur IG untuk memperlancar PenYelenggaraan IG.
(2) Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- kebijakan;
- kelembagaan;
- teknologi;
- standar; dan
- surnber daya manusia.
(3) Pembangunan Infrastruktur IG dilaksanakan oleh
Penyelenggara IG.
(4) Fasilitasi
SK No 089034 A
PRES IDEN
(4) Fasilitasi pembangunan Infrastruktur IG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan.
(5) Dalam melakukan fasilitasi pembangunan
Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan dapat melibatkan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, dan/atau Setiap Orang.
Paragraf 2 Kebijakan
