PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 79
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Penggunaan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf e merupakan kegiatan untuk memperoleh manfaat baik langsung maupun tidak langsung.
(1) (2) Penggunaan IG sebagaimana dimaksud pada alat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh Pembangun an I nfrastruktur I nformas i Geo spasial
Paragraf 1 Umum
