PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 124
BAB 7 — PEMBINAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Penyelenggaraan jabatan fungsional secara nasional
untuk sumber daya manusia di Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 119 ayat (1) huruf d dilakukan oleh Badan
sebagai instansi pembina jabatan fungsional di bidang IG.
(2) Penyelenggaraan jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
