PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 125
BAB 7 — PEMBINAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Sosialisasi keberadaan IG beserta kemungkinan pemanfaatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf a dilakukan oleh Badan melalui:
- publikasi di media cetak dan elektronik;
- pameran;
- lokakarya; dan/atau
- sosialisasi lainnya.
