PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 123
BAB 7 — PEMBINAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Badan dengan melibatkan penyelenggara IGT.
